بسم الله الرحمن الرحيم
QS 2:275 |
Berzina saja sudah berdosa ,apalagi berzinanya dengan ibu kandung sendiri ,tentu dosanya berlipat2,sebab ibu kandung adalah wanita mahran uyang haram untuk dinikahi,kalaupun tidak berzina tapi dengan pernikahan sekalipun akan tetap berdosa.
Hadis yang menerangkan hal tersebuat adalah hadis berikut ini:
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ اَلنَّبِيِّ قَالَ: اَلرِّبَا ثَلاثَةٌ وَسَبْعُونَ
بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ اَلرَّجُلُ أُمَّهُ
Dari Abdullah bin masud RA dari nabi SAW Bersabda "Riba itu terdiri dari 73 pintu .pintu yang paling ringan seperti laki2 menikahi ibunya sendiri. (HR Ibnu majah dan AL hakim)
yang menarik dari hadis diatas adalah ketika disebutka bahwa dari 73 pintu riba ,yang paling ringan adalah seperti berzina dengan ibu kandung sendiri,itu yang paling ringa lalu bagaimana denga yang paling berat.
Tentu lebih parah lagi ya?
Riba lebih dahsyat dari 36 Perempuan pezina
Bahkan ada hadis lainnya yang mengatakan bahwa haramnya dosa riba adalah setara denga 36 perempuan pezina,sebagaimana di sebutkan dalam hadits berikut :
عَنْ عَبْدِ الله بْنِ حَنْظَلَة غَسِيلُ
المَلاَئِكةِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ الله ِدرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ
وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتٍّ وَثَلاَثِيْنَ زَنِيَّة - رواه أحمد
Dari Abdullah Bin Hanzalah ghaisilul malaikah berkata bahwa rasulullah saw bersabda ,"satu dirham Uang Riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar ,jauh lebih dahsyat dari 36 wanita pezina.(HR.Ahmad)
Sesungguhnya Riba Termasuk satu dari 7 dosa besar yang telah ditentuka ALLAH SWT.Pelakunya diperangi ALLAH di dalam ALQur'an,bahkan menjadi satu-satunya pelaku dosa yang dimaklumatkan perang di dalam Alqur'an adalah mereka yang menjalankan Riba.
Pelakunya Juga Dilaknat oleh Rasulullah saw .mereka yang melakukan riba terancam dengan kekafiran ,tetapi yang meyakini keharamannya namun sengaja tanpa tekanan menjalankannya termasuk orang fasik.
Dalam konteks hukum ada dua kemungkinan buat mereka yang menjalankan riba ,yaitu kafir atau fasik.
1.Kafir
seorang muslim wajib mengetahui bahwa riba itu haram.Karena keharaman riba adalah sesuatu yang sudah teramat jelas tanpa ada keraguan dan kesamaran sedikitpun,sebagaimana keharaman mencuri,minum khamr,berzina,membunuh nyawa manusia dst.
Dan bila ada muslim dengan sepenuh kesadaran hati bahwa praktek riba itu halal ,maka dia telAH Menjadi kafir atas keyakinannya itu.
Untuk itu wajib bagi umat islam untuk memberinya informasi,pelajaran ,ilmunasihat,dan pengarahan yang sebaik2nya supaya pemahaman yang keliru itu bisa diluruskan kembali.
Kalau upaya itu sudah dilakukan dengan cara yang benar dan sepenuh kesabaran ,tetapi yang bersangkutan masih tetap saja tetap meyakini kehalaln riba,tindakan selanjutnya yang boleh dilakukan adalah pelaku itu diminta bertaubat,agar keyakinan itu bisa kembali diluruskan.
Dan apabila sudah diminta bertaubat,masih juga menghalalkan riba,diberi waktu untuk berfikir selama beberapa waktu ,sampai akhirnya qadhi berhak menjatuhkan hukuman yang membuatnya berubah fikiran,hingga hukuman mati.
2.Fasik
Sorang muslim yang masih meykini bahwa riba itu haram .namun masi menjalankannya tanpa alasan syar'i yang masuk akal statusnya bukan kafir tetapi fasik.
Sedangkan musli yang menjalankan riba kaena tekanan tertentu,keterpaksaan ,dan juga udzur yang lainnya ,sementara dia masih berkeyakinan bahwa riba itu haram,akan dihisab secara adil di hari kiamat oleh ALLAH.
Bisa saja dia di bebaskan tuntutan dosa,karena kemurahan ALLAH,namun bisa juga ia disiksa karena kemaha adilan ALLAH.Semua kembali kepada alasan dan latar belakang kenapa seseorag menjalankan dosa riba.
Karena itu yang paling aman adalah meninggalkan riba itu sepenuhnya ,apapun resikonya didunia.
wallahu a'lam bishawab,wassalamu;alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
ahmad sarwat , Lc ,Ma